Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dengan melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat,Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), publikasi hasil penelitian, dan pemanfaat hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas Bidang Kemahasiswaan, Kepala, Tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi. Kepala Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Akademi Pariwisata Indraphrasta Yogyakarta dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.