Lembaga Penjaminan Mutu


Lembaga Penjaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Lembaga Penjaminan Mutu berpedoman berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan PP No. 19 tahun 2005.